JURNALISNUSANTARA-1.ID|JAKARTA–Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) bergerak cepat dengan menetapkan empat orang oknum prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak militer melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pelaku yang kini telah resmi ditahan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memberikan keterangan resmi di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu, (18/03/2026).
“Identitas keempat tersangka tersebut adalah NDP, SL, BHW, dan S yang saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Nuryanto saat konferensi pers.
Pihak Puspom TNI saat ini masih terus menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap tabir di balik aksi keji tersebut. Penyelidikan difokuskan pada alasan mendasar atau motif yang mendorong para oknum prajurit tersebut nekat melakukan penyiraman air keras kepada Yunus.
“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ucap Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Puspom TNI akan segera melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak korban. Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya juga akan melibatkan tim medis untuk memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialami oleh aktivis tersebut.
“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Proses hukum ini dipastikan akan berjalan ketat dengan pengamanan maksimal terhadap para tersangka. Nuryanto menjelaskan bahwa para oknum tersebut akan ditempatkan di fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tertinggi milik Kodam Jaya.
“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keempat oknum TNI ini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Nuryanto memaparkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” pungkas Mayjen TNI Yusri Nuryanto.(Djul/Red).













