Berkah HUT RI Ke-80, Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto, Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

JURNALISNUSANTARA-1.COM|BANDUNG-Siapa sih tak kenal Setya Novanto,Mantan Ketum Golkar, Ketua DPR RI. Tapi, nasibnya tragis, dijebloskan ke Sukamiskin karena korupsi 2,3 Triliun. Sekarang, dengan berkah HUT RI Ke-80, sang Papa Minta Saham, bebas, bisa menghirup udara segar.

Setya Novanto. Lahir di Bandung, 12 November 1954. Beliau mantan Ketua DPR RI, mantan Ketum Golkar, pernah duduk di kursi paling sakral se-Indonesia setelah kursi Presiden. Tapi ya, sialnya, dari kursi empuk DPR beliau juga sukses pindah ke kursi pesakitan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kasusnya? Jangan ditanya. Yang paling legendaris adalah korupsi proyek KTP elektronik. Nilai kerugian negara? Rp2,3 triliun! Triliun, Bukan receh.

Vonis awalnya15 tahun penjara diitambah denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp58,6 miliar. Tapi karena kita hidup di negeri penuh cinta, Mahkamah Agung lewat Peninjauan Kembali memotong hukumannya jadi 12 tahun 6 bulan.

Sekarang pertanyaannya, setelah berapa lama dia dipenjara? Nah, setelah menjalani 2/3 masa pidana, plus sudah bayar uang pengganti Rp43.738.291.585 dan sisanya Rp5.313.998.118 diganti dengan hukuman subsider 2 bulan 15 hari, beliau resmi memenuhi syarat. Maka pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sehari sebelum ulang tahun RI, beliau keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Kalau ada yang bilang “Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus”, Setnov sudah merdeka sehari sebelumnya. Patriot sejati, bung!

Kabar dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat jelas, SK Men Imipas Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 sudah turun pada 15 Agustus 2025. Beliau bukan lagi napi, tapi klien Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 1 April 2029. Wajib lapor, wajib diawasi, pokoknya semacam LDR panjang dengan petugas Bapas. Ini bukan April Mop, ya aa teteh. Beneran, sampai 2029.

Nah, bagian paling lucu itu soal “episode tiang listrik”. Ingat, ketika dulu mau ditangkap KPK, tiba-tiba Fortuner putihnya menabrak tiang listrik. Netizen bilang, “Wah, ini bukan kecelakaan, ini teater!” Kalau Shakespeare masih hidup, dia pasti bilang, “Bro, gue nyerah deh. Drama lo lebih gila dari Hamlet.

” Sampai sekarang, tiang listrik itu jadi ikon. Bahkan lebih terkenal dari patung Pancoran. Bayangkan, Ada wisata sejarah, Monas, Borobudur, dan tiang listrik Setnov.

Tapi jangan lupa juga episode Papa Minta Saham. Tahun 2015, ada rekaman percakapan, beliau diduga ngotot minta saham Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Jokowi. Kalimatnya viral, “Papa minta saham.” Itu bukan sekadar kalimat, itu warisan budaya takbenda, layak masuk Unesco! Dari situlah julukan lahir, “Papa Setnov”.

Papa minta saham, papa minta kursi, papa minta kebebasan. Kalau dipikir-pikir, beliau ini kayak Doraemon. Selalu punya permintaan. Bedanya, kantong ajaibnya bukan di perut, tapi di lobi-lobi politik.

Jangan salah, kang, bebas bersyarat itu bukan bebas mutlak. Ada syarat, jangan korupsi lagi, jangan kabur lagi, jangan pura-pura sakit lagi. Tapi yah, kita tahu lah, hukum di negeri ini fleksibel. Bisa lebih lentur dari karet gelang. Rakyat kecil maling ayam? 2 tahun penjara. Rakyat kecil nyolong sendal? 1 tahun penjara.

Elit maling Rp2,3 triliun? Diskon, bebas bersyarat, senyum di depan kamera. Sungguh, inilah filsafat keadilan rasa Nusantara.

Filsafatnya jelas, korupsi itu bukan cuma mencuri uang, tapi mencuri masa depan. Kalau anak sekolah masih belajar di bangunan reyot, kalau rumah sakit masih kekurangan obat, kalau rakyat masih ngantre minyak goreng, ingatlah, duitnya sudah lenyap di proyek-proyek haram. Orang seperti Setya Novanto adalah simbol. Simbol betapa hukum di negeri ini bisa seperti singa, bisa juga seperti agar-agar.

Kalau kelak cucu-cucu kita bertanya, “Kakek, siapa itu Setya Novanto?” Jawablah dengan jujur, “Nak, dia itu legenda. Legenda yang mengajarkan kita, di negeri ini, tiang listrik pun bisa masuk sejarah korupsi.”

Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum HUT Ke-80 RI.

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut Setnov mendapat remisi 28 bulan 15 hari karena berkelakuan baik. Ia juga telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat jika memenuhi syarat,” kata Mashudi, Minggu (17/8/2025).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali, menjelaskan Setnov masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029. Ia wajib lapor setiap bulan dan baru bebas murni setelah masa percobaan berakhir.

Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara Rp2,3 triliun. Namun, lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.(LAG76/RED).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *