JURNALISNUSANTARA-1.ID|KUNINGAN-Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H, Managing Partner Kasihhati Law Firm mendampingi kliennya KPP (52) terkait kasus dugaan tipu gelap 2 oknum pegawai Lapas Kelas II A Kunimgan ke Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.
“Ya, betul kami sebagai kuasa hukum telah mendampingi KPP untuk memenuhinya panggilan Satreskrim Polres Kuningan Nomor: B/175/II/RES.1.11./2026/Reskrim” kata Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,Kuasa Hukum KPP saat diwawancara awak media pada Selasa, (24/2/2026) .
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., membeberkan sejak pukul 10.30 -15. 00 WIB klien kami menjawab sekitar 18 pertanyaan Berita Acara Perkara (BAP) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang terjadi sekitar pada bulan Januari 2022 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan.
“Segala hal terkait permasalahan hukum dugaan tipu gelap Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) 2 Oknum Pegawai Lapas Kelas II A Kuningan di wilayah hukum Polres Kuningan saya serahkan ke Kuasa Hukum saya Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. Managing Partner Kasihhati Law Firm. ” tegas KPP saat diwawancara awak media.
“Sebelum kami polisikan 2 oknum Pegawai Lapas Kelas II A Kuningan ES dan DS , Kami sebagai Kuasa hukum sudah melayangkan 2 somasi dan menghadap ke Kalapas Kelas II A Kuningan Sukarno Ali untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kepada ES dan DS, namun keduanya tidak punya itikad baik malah menantang silahkan laporkan saja ke Polisi ” jelas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.
“Kami sebagai Kuasa hukum menyerahkan kepada penyidik satreskrim Polres Kuningan untuk menangani kasus dugaan tipu gelap yang merugikan klien kami secara profesional, transparan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.” imbuh Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.
“SP2HP telah kami terima dan kasus sudah berjalan,pelapor sudah di BAP, saksi terlapor akan segera diproses dan jika telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup setelah gelar perkara kami berharap penyidik Satreskrim Polres Kuningan dapat segera ditingkatkan ke penyidikan dan segera 2 oknum Pegawai Lapas Kelas II A Kuningan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia,walaupun terlapor adalah pegawai Lapas Kelas II A Kuningan , kami percaya penyidik Satreskrim Polres Kuningan dapat bekerja secara profesional,kredibel dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.” pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. (Tim/Red).
Sumber: Firma Kasihhati Law Firm










