Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Juliyatmono Anggota Komisi X DPR-RI Dimungkinkan Diperiksa!

jurnalisnusantara-1. id|KARANGANYAR–Tidak menutup kemungkina pemeriksaan akan dilakukan kepada mantan Bupati Karanganyar Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Juliyatmono terkait Perkara Kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi awak media mengatakan untuk pemanggilan mantan Bupati Juliyatmono tidak bisa dilakukan oleh Kejari. Namun pemanggilan terhadap Juliyatmono akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dikarenakan Juliyatmono kini duduk sebagai anggota DPR.

Bacaan Lainnya

“Jadi tentu pihak-pihak yang dianggap oleh penyidik perlu untuk dimintai keterangan akan kita mintai keterangan. Termasuk mantan Bupati Juliyatmono. Untuk mantan bupati, karena beliau itu sekarang menjabat sebagai anggota DPR-RI, tentu pemanggilan terhadap beliau tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar. Karena itu, pengendaliannya semua ada di Kejaksaan Agung,” kata dia saat dijumpai usai pemusnahan barang bukti di Kejari setempat pada Rabu (23/7/2025).

Dari hasil penyidikan, Kejari menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Masjid Agung Karanganyar. “Kami upayakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling tidak bulan Agustus lah, sudah bisa selesai. Bisa kita limpahkan ke pengadilan,” tagasnya.

Lanjut Robert memaparkan terkait dengan kemungkinan tambahan tersangka baru, Kajari mengatakan masih terbuka untuk bertambah. “Semua hal itu terbuka kemungkinan, ya. Nanti berdasarkan, alat bukti yang kita temukan.

“Jadi kita juga enggak sembarang, ya. Tidak hanya berdasarkan asumsi, tidak hanya berdasarkan hanya kira-kira saja, tapi kalau ada alat bukti yang kuat, ada pihak-pihak lain yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka lagi,” ujarnya.

“Kami telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori; investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono; Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.” imbuh Kajari.

Kemudian menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Sunarto sebagai tersangka baru. Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut.

“Kita masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru,”imbuhnya.

Sebagaimana diketahui proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar secara administrasi dikerjakan oleh PT MAM Energindo selaku pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung dengan nilai kontrak Rp89 miliar.

Namun proyek ini dijual dan dikerjakan oleh tersangka Tri Aris Cahyono selaku sub kontraktor dengan nilai proyek hanya sekitar Rp60an miliar. Pengerjaan proyek pembangunan ini dikerjakan secara tahun jamak sejak 2019 hingga 2021 melalui dana APBD Kabupaten Karanganyar.

Masjid yang mengusung arsitektur ala Timur Tengah di kawasan Alun-alun Karanganyar ini dibuka untuk umum pada 11 Maret 2022. Kemudian diresmikan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023.(LAG76/RED).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *