jurnalisnusantara-1.id | TANGSEL-Sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia pertanahan mencuat di Kota Tangerang Selatan. Tanah seluas ±1,4 hektare milik ahli waris almarhum Tjatong bin Djimin, yang tercatat dalam Letter C No. 97, kini diduga telah disertifikasi secara sepihak oleh pihak ketiga atas nama PT Permadani Interland, dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 1766.
Zaenal Bobby, selaku kuasa para ahli waris berdasarkan dokumen Letter C, telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, dan perbuatan melawan hukum ke Polres Tangerang Selatan pada 29 Juli 2025.
Sejarah Wilayah yang Jadi Celah Sengketa
Tanah yang disengketakan terletak di kawasan Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Namun sebelumnya, kawasan ini merupakan bagian dari Desa Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang sebelum pemekaran wilayah dan pembentukan Kota Tangerang Selatan.
“Pemekaran wilayah tanpa penertiban administrasi tanah dan tanpa pengamanan aset warisan menjadi celah utama munculnya sertifikat ganda dan konflik kepemilikan seperti ini,” jelas Zaenal.
Kejanggalan dalam Surat BPN Tahun 2025
Dalam proses klarifikasi terhadap SHM No. 1766, kuasa ahli waris menerima Surat BPN Kota Tangerang Selatan Nomor: MP.01.01/298-36.73/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, yang berisi jawaban atas permintaan informasi mengenai status sertifikat tersebut.
Namun, surat tersebut justru menimbulkan sejumlah kejanggalan yang perlu diselidiki lebih dalam oleh aparat penegak hukum, antara lain:
1. Tidak adanya keterangan isi atau riwayat SHM No. 1766.
→ Surat hanya menyatakan keberadaan sertifikat, namun tidak menyebut siapa penerbit awal, pemegang hak, asal-usul bidang tanah, atau riwayat transaksi yang melahirkan SHM tersebut.
2. BPN tidak menyampaikan catatan di buku tanah.
→ Padahal permintaan informasi secara resmi sudah diajukan sesuai prosedur, namun surat BPN malah mengarahkan kembali ke prosedur SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), seolah menghindari keterbukaan.
3. Tidak disertakan peta bidang atau koordinat pasti tanah SHM No. 1766, untuk bisa dicocokkan dengan Letter C No. 97 milik ahli waris.
4. Surat dikeluarkan tanpa menyebut status hukum atau potensi sengketa di lokasi tersebut.
→ Padahal secara nyata sudah ada surat keberatan dan laporan dari pihak ahli waris.
“Surat resmi dari BPN ini justru semakin memperkuat kecurigaan adanya upaya pembiaran atau potensi pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan SHM No. 1766,” tegas Zaenal Bobby.
Pihak dan Instansi yang Bertanggung Jawab
Berbagai instansi yang diduga memiliki keterkaitan atau tanggung jawab hukum antara lain:
BPN Kabupaten Tangerang: Sebagai penerbit SHM No. 1766
BPN Kota Tangerang Selatan: Penerus kewenangan dan saat ini memegang data sertifikat
Kanwil BPN Provinsi Banten: Bertanggung jawab atas pengawasan
Dinas Tata Ruang (era Kabupaten Tangerang): Diduga memberi izin tanpa konfirmasi status hukum tanah
Kelurahan Pondok Karya dan Kecamatan Pondok Aren: Tidak pernah menindak penyerobotan fisik dan pemasangan plang perusahaan
BPHTB/Dispenda: Diduga menerima pembayaran pajak tanpa dokumen kepemilikan sah
Kerugian yang Dialami
Materiil:
Tanah warisan ±1,438 hektare hilang dari penguasaan ahli waris
Nilai ekonomis miliaran rupiah
Biaya hukum dan kehilangan potensi investasi
Immateriil:
Trauma keluarga
Pencemaran nama baik akibat plang perusahaan
Ketidakpastian hukum atas hak waris
Bukti-Bukti Dikuatkan
Zaenal telah menyerahkan:
Surat Kuasa (10 Agustus 2024)
Surat Pernyataan Ahli Waris (21 Februari 2022)
Dokumen Letter C & Persil
Bukti fisik pemasangan plang pada 21 Juli 2024
Salinan lengkap surat BPN Kota Tangerang Selatan (Nomor: MP.01.01/298-36.73/IV/2025)
Harapan Penyelesaian
Laporan ini ditembuskan kepada:
Kapolda Metro Jaya
Kejaksaan Negeri Tangsel
KPK
Kepala BPN Kota Tangsel
Inspektorat
Camat Pondok Aren
Lurah Pondok Karya
Seluruh ahli waris
“Kami meminta negara hadir. BPN jangan hanya menjawab normatif. Penegak hukum harus menyelidiki keabsahan dokumen SHM No. 1766 dan memastikan bahwa warisan keluarga kami tidak dirampas lewat administrasi fiktif,” pungkas Zaenal.(LAG76).













