Reskrim Polsek Mampang Upayakan Segera Tangkap Ryan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan M.Ridwan

JURNALISNUSANTARA-1.ID|JAKARTA— Polsek Mampang /Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan : RAS (25) Alias Riyan Warga Gg.Jati No.2 RT.008 RW. 001 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor; SP. Tap. Tsk/06/II/RES.1.6/2026/Sek Mampang, tanggal 11 Februari 2026 terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi pada hari Rabu, 10 Desember 2025 Sekitar pukul 11.20 WIB di Gg. Jati RT. 008 RW. 001 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan , Jakarta Selatan, setidak tidaknya du wilayah hukum Polsek Mampang.

Bacaan Lainnya

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm Kuasa Hukum Muhammad Ridwan korban penganiayaan Mahasiswa Paramadina ketika mengkonfirmasi kepada Katim III Reskrim Polsek Mampang : “Apakah RAS alias Ryan yang dudah dutetepkan tersangka sudah ditahan? “.

” Kami sudah melakukan 2 x panggilan dan tersangka “Ryan”mangkir, menurut info dari orangtua ” Ryan” Tidak pulang ke rumah.” ” Kata Aiptu Eko Budiyono selalu Katim III Reskrim Polsek Mampang saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada Jumat, (27/2/2026).

“Sudah beberapa kali kerumahnya tidak ada dan hpnya sudah mati, ini sedang diupayakan terus untuk penangkapan.” ujar Aiptu Eko Budiyono.

“Mohon doanya, sedang diupayakan semoga tersangka segera bisa di tangkap.” tegas Katim III Polsek Mampang Aiptu Eko Budiyono.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Muhammad Ridwan (Pelapor)! akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Mampang terkait sudah ditetapkannya RAS alias Ryan sebagai tersangka dan belum ditahan karena menurut penyidik Ryan tidak pulang kerumah.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka sebagaimana dimaksud, kami selaku Kuasa Hukum Pelapor memohon agar dilakukan langkah hukum tegas sesuai ketentuan KUHAP, termasuk tindakan pemanggilan secara patut dan apabila tidak diindahkan agar dilakukan upaya paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.(Tim/Red).

Sumber : Firma Kasihhati Law Firm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *