JURNALISNUSANTARA-1. ID|JAKARTA–Terbitnya PMK 37 tahun 2025 tentang pemungutan PPh 22 terkait Seller di Marketplace, menyikapi banyaknya komentar, diskusi, pertanyaan maupun polemik terkait karakteristik PPh Pasal 22 yang bersifat multikarakter (bisa sebagai kredit pajak final dan bisa sebagai kredit pajak non final).
“Hal tersebut biasa dan tidak perlu menjadi polemik mengingat karakteristik PPh Pasal 22 memang didesign sejak dahulu menjadi jenis Pajak (potput) yang bersifat multikarakter dibanding jenis pajak lainnya.” kata Praktisi dan Pemerhati Pajak Hendra Kurniawan.S.E., S.H., M.H., Ak.,CA.,C.Med., CPCD., CLA., CCL., CTA. saat diwawancara awak media, pada Jumat, (18/7/2025) di Jakarta.
Hendra Kurniawan memaparkan kita bisa tengok pada PMK 34 tahun 2017, dimana pemungutan PPh Pasal 22 atas distribusi BBM Pertamina bersifat final sebesar 0.25%, namun untuk yang Non-Pertamina bersifat non Final.
Selain itu karakter PPh 22 ini memang sejak lama bersifat “unik”, dimana PPh Potput (WHT) umumnya dipotong/dipungut atas expense/cost suatu entitas, namun PPh 22 ini bisa juga dipungut atas penjualan/sales/revenue, kita bisa tengok contohnya di PMK 34 Tahun 2017 dimana PPh dipungut juga atas penjualan semen, kendaraan, penjualan emas oleh pabrikan.
Dengan demikian sejatinya pengenaan PPh Pasal 22 yang bersifat multikarakter dalam PMK 37 Tahun 2025 merupakan hal yang normal dan memiliki legal basis sebagaimana dalam Pasal 22 (2) UU No.36/2008
Mungkin yang perlu dikritisi lebih lanjut adalah pasal 6 ayat (6) yang kira2 bunyinya seperti ini:
“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500 jt rupiah, Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp. 500 Juta).”
dikatakan diatas, jika pedagang telah memiliki omzet lebih dari 500 juta maka harus mengirimkan kembali surat pernyataan (yg sebelumnya mengirimlan surat pernyataan dibawah 500, untuk tidak dikenakan pemotongan PPh).
“Yang menarik bagi saya, pemerintah disini menggunakan kata “harus” bukan “wajib”, agak berbeda di ayat-ayat atau pasal-pasal lainnya dimana kerap kali menggunakan “wajib”.tegas Hendra.
Dalam perspektif hukum, diksi “wajib” dan “harus” memiliki dua pemaknaan yang sedikit berbeda, dimana “harus” dimaknai sebagai suatu diksi imperatif namun tidak selalu menimbulkan dampak adanya sanksi jika tidak dilakukan, berbeda dengan diksi “wajib” akan ada timbul sanksi.
Pertanyaanya, mengapa tidak menggunakan data pada marketplace saja apabila pedagang sudah melebihi 500 juta maka dikenakan PPh 22.
“Meskipun kita dapat memahami konteks self assesment yang ada dalam sistem hukum pajak di Indonesia, namun hal ini tentunya akan menimbulkan kembali kesulitan prosedur bagi pemotong dan juga pihak pedagang tentunya yang harus self declaration untuk menyampaikan surat penyataan kembali, praktik dilapangan tidak semua pedagang khususnya umkm yang memiliki administrasi yang proper.”ungkap Hendra.
“Thus,tujuan menjaring data/kepatuhan pajak melalui pemungutan PPh 22 berpotensi menjadi kurang efektif.” pungkas Hendra. (LAG76/RED).
Sumber:
Praktisi dan Pemerhati Pajak
Hendra Kurniawan.S.E., S.H., M.H., Ak.,CA.,C.Med., CPCD., CLA., CCL., CTA.













