Tom Lembong di Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula Kemendag Tahun 2015 – 2016

JURNALIS NUSANTARA-1. COM | JAKARTA–Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Menteri Perdangangan Periode tahun 2015- tahun 2016 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau. Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong dalam kasus tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015– tahun 2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015– tahun 2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Pantauan awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sejumlah tokoh menghadiri sidang putusan Tom Lembong ini. Tampak hadir, Rocky Gerung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode tahun 2015–tahun 2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, hingga Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2017– tahun 2022 Anies Baswedan.

Keempat tokoh tersebut hadir satu per satu saat sidang pembacaan putusan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dan langsung duduk berderet di satu bangku paling depan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sebelumnya Tom Lembong mengaku siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang akan diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat kemarin. Apalagi, dia mengatakan dirinya telah berjuang semaksimal mungkin dalam persidangan, sehingga selebihnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.

“Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom Lembong saat ditemui setelah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7) lalu. Dia melihat bahwa secara fakta, dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan sulit diprediksi, sehingga semua bisa terjadi.

Untuk itu, dia mengaku terus fokus di dalam proses persidangan, termasuk proses pembelaan, agar suasana antara tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, hingga pemangku kepentingan bisa berjalan kondusif dan seoptimal mungkin.

Terlepas apa pun putusan dari hasil persidangan, Tom Lembong menuturkan baginya pihaknya sudah mencapai sebuah kemenangan karena kinerja timnya yang luar biasa. “Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan,” tuturnya.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015— tahun 2016. Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(LAG76).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *