Negara Menanggung Risiko Bisnis: Saat Kedaulatan Fiskal Dipertaruhkan

JURNALISNUSANTARA-1.COM|JAKARTA–
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa ia akan “pasang badan” dan siap menanggung utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) yang membengkak hingga Rp 116 triliun, mungkin dimaksudkan sebagai simbol tanggung jawab politik.

“Namun, di mata publik yang kritis, pernyataan itu justru mengguncang logika hukum dan tata kelola keuangan negara.” kata Dr.Ismail Rumadan, S.H.,M.H,saat diwawancara awak media pada Kamis, (6/11/2025) .

Bacaan Lainnya

Apakah negara harus menanggung utang dari perjanjian bisnis antarkorporasi? Bukankah proyek Whoosh sejak awal merupakan proyek business-to-business (B2B), yang berarti seluruh risiko finansial ditanggung oleh badan usaha, bukan negara?

Dari B2B Menjadi B2G: Pergeseran yang Tak Sederhana

Sejak awal, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 menegaskan secara eksplisit bahwa proyek kereta cepat “tidak menggunakan dana dari APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah.” Ketentuan ini menjadi pagar konstitusional agar negara tidak menanggung risiko korporasi.

Namun enam tahun kemudian, pagar itu digeser. Perpres Nomor 93 Tahun 2021 membuka pintu baru: pendanaan proyek kini boleh bersumber dari APBN, “dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.”

Kata-kata itu tampak administratif, tapi implikasinya amat besar: proyek yang semula tanggung jawab korporasi kini menjelma menjadi beban negara. Lebih jauh, PMK Nomor 89 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah memberikan full guarantee jaminan penuh tanpa syarat dan tidak dapat dicabut atas pinjaman PT KAI kepada kreditur.

Maka, dalam hitungan sederhana, utang korporasi kini telah berubah rupa menjadi utang negara.

Risiko Bisnis, Risiko Negara

Dalam ekonomi modern, prinsip dasar tanggung jawab fiskal menegaskan bahwa business risk tidak boleh menjadi sovereign risk. Pemerintah adalah regulator, bukan penjamin korporasi. Namun, dalam kasus KCJB, negara justru masuk ke dalam kontrak bisnis, menanggung cost overrun, dan membuka peluang intervensi politik dalam skema bisnis murni.

Lebih dari itu, langkah ini menimbulkan risiko moral (moral hazard) yang serius. Ketika korporasi tahu bahwa negara akan menutup kekurangan biaya, insentif untuk efisiensi dan akuntabilitas akan hilang. Risiko salah urus (mismanagement) tidak lagi ditanggung pelaku bisnis, melainkan rakyat melalui pajak dan APBN.

Dibalik Perubahan Regulasi

Polemik ini tidak semata soal utang yang membengkak. Lebih dalam dari itu, publik patut bertanya: apa motif di balik perubahan Perpres 107/2015 menjadi Perpres 93/2021?

Apakah murni demi “keberlanjutan proyek strategis nasional”? Ataukah ada dorongan politik dan kepentingan bisnis yang membuat aturan publik masuk terlalu jauh ke ranah privat?

Dalam hukum tata negara modern, peraturan publik tidak seharusnya mengatur secara rinci mekanisme pendanaan bisnis swasta.

“Ketika hal ini terjadi, dapat muncul indikasi bahwa hukum sedang digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu, bukan untuk menegakkan keadilan.” tegas Ismail Rumadan.

Presiden dan Batas Konstiaional Tanggung Jawab

Ucapan “pasang badan” yang lahir dari niat baik bisa berujung fatal bila tidak dipahami dalam konteks hukum tata kelola. Presiden tidak bisa begitu saja mengambil alih utang BUMN atau konsorsium bisnis tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan DPR.

Prinsip pengelolaan keuangan negara diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menempatkan setiap pengeluaran dan jaminan fiskal di bawah pengawasan parlemen. Jika utang KCJB kini dijamin oleh APBN, maka itu berarti risiko fiskal telah melebar ke seluruh rakyat Indonesia—bukan hanya para pelaku bisnis di proyek tersebut.

Kedaulatan Fiskal Bukan Barang Mainan

Kedaulatan fiskal adalah jantung dari kedaulatan negara. Ketika APBN dipakai menutup risiko bisnis, kedaulatan itu mulai terkikis. Negara menjadi “sandera” kontrak bisnis, dan utang luar negeri yang semula korporatif kini bisa membebani neraca negara.

Lebih buruk lagi, jika proyek ini gagal menghasilkan pendapatan yang memadai, pembayaran bunga dan pokok utang bisa menggerus ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Inilah ancaman nyata terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

Saatnya Audit Bukan Janji Poltik

Daripada menenangkan publik dengan pernyataan heroik, seharusnya pemerintah menginisiasi audit investigatif independen atas pembengkakan biaya dan perubahan kebijakan proyek ini. Perpres 93/2021 sendiri memerintahkan keterlibatan BPKP untuk mereviu perhitungan cost overrun dan studi kelayakan terakhir proyek. Sayangnya, sampai kini hasilnya belum pernah diumumkan secara terbuka.

“Keterbukaan dan akuntabilitas jauh lebih penting daripada simbol tanggung jawab politik. Karena sejatinya, negara tidak boleh menjadi penanggung risiko bisnis yang gagal,apalagi bila kegagalan itu lahir dari tata kelola yang buruk.” jelas Ismail Rumadan.

Ismail Rumadan menegaskan ,Kita semua ingin Indonesia maju dan memiliki infrastruktur berkelas dunia. Namun, kemajuan tidak boleh dibangun di atas fondasi hukum yang goyah. Jika negara terus menjadi penjamin atas kesalahan korporasi, maka proyek strategis nasional akan berubah menjadi proyek strategis beban nasional.

“Negara harus kembali pada prinsip dasar: “risiko bisnis adalah urusan bisnis, sedangkan uang rakyat adalah amanah konstitusi”.pungkas Ismail Rumadan. (LAG76/Red).

Sumber : Dr.Ismail Rumadan, S.H.,M.H.
Peneliti pada Pusar Riset Hukum-BRIN dan pengajar pada Fakuktas Hukum – Universitas Nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *