Inovasi Kantor Imigrasi Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berikan Pihan Waktu Layanan Lebih fleksibel

JURNALISNUSANTARA-1.ID|JAKARTA–Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi serta sekitarnya. Upaya ini diwujudkan melalui penambahan unit

layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan untuk menjangkau lebih banyak pemohon.

Bacaan Lainnya

“Penambahan titik layanan merupakan salah satu langkah kunci.” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, saat diwawancara awak media pada Kamis (23/10/2025),.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik dengan membuka unit layanan di MPP Kota Bekasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Plasa Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall.” tegas Anggi Wicaksono.

Anggi Wicaksono memaparkan hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat luas, khususnya warga Kota/Kabupaten Bekasi, dapat memperoleh pelayanan prima dalam penerbitan paspor.

Layananan Akhir Pekan dan “Pelayanan Tanpa Jedah

Untuk mempermudah akses bagi pemohon yang sibuk pada hari kerja, terutama para
karyawan dan pelajar, ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall juga membuka layanan pada hari Sabtu. Pada hari Sabtu, unit layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Inovasi lain yang diluncurkan sejak bulan September lalu adalah “Pelayanan Tanpa
Jedah”, yaitu pelayanan yang tetap dilakukan pada jam istirahat, dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.

“Inovasi ini dikhususkan untuk membantu para pekerja agar dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu izin dari tempat kerja.”ujar  Anggi Wicaksono.

“Inovasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kanim Bekasi,memberikan pilihan waktu layanan yang lebih fleksibel,” Imbuh Anggi Wicaksono.

Penegasan SOP dan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran

Dalam upaya peningkatan kualitas, Kanim Bekasi juga menegaskan kepatuhan
terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP) dan persyaratan penerbitan paspor yang
telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Anggi Wicaksono menjelaskan proses penerbitan paspor dapat berjalan cepat jika semua syarat dan ketentuan, termasuk tiga dokumen jati diri, telah terpenuhi. Sebaliknya, paspor belum dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan berkas atau persyaratan.

“Ini bukan bentuk mempersulit, melainkan ketegasan administrasi demi menjamin
seluruh proses sesuai ketentuan serta menjaga keamanan data dan legalitas
pemohon,” tegasnya.

Selain fokus pada pelayanan, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerapkan prinsip sense ofsecurity dalam penerbitan paspor, khususnya bagi warga yang ingin menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini merupakan bentuk keseriusan Kanim Bekasi dalam menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami tegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan paspor yang cepat,tepat, humanis, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan dini dari ancaman sindikatTPPO dan Penempatan PMI Non Prosedural perlindungan hukum bagi CPMI harus dimulai sejak dari dalam negeri,” pungkas Anggi Wicaksono.(LAG76/RED).

Sumber: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *